Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Oktober 2018 | 16.58 WIB

Hati-hati Pinjam Uang di Fintech, Nasabahnya Ditagih Debt Collector

Ilustrasi: peminjaman uang secara online tidak selamanya memberikan kenyamanan bagi nasabahnya. Apalagi penaggihannya dengan debt collector. - Image

Ilustrasi: peminjaman uang secara online tidak selamanya memberikan kenyamanan bagi nasabahnya. Apalagi penaggihannya dengan debt collector.

JawaPos.com - Perkembangan dunia digital yang merambah semua lini tidak selamanya memberikan kenyamanan. Buktinya nasabah peminjaman uang dari pinjaman online atau financial technology (fintech) merasa dirugikan akibat ulah perusahaan fintech. Pasalnya nasabah yang meminjam uang ditagih oleh debt collector. Hal itu membuat nasabah merasa dipermalukan.


Kemarin (17/10) puluhan korban fintech melaporkan sejumlah perusahaan fintech. Sebab, perusahaan itu diduga menyalahgunakan data dan mencemarkan nama baik.


Kuasa hukum korban fintech Effendi Saman menuturkan, laporan dibuat karena ribuan korban fintech dirugikan dengan ulah debt collector yang mempermalukan, bahkan merugikan peminjam. "Yang saya wakili ini ribuan," ungkapnya.


Awalnya, para korban meminjam uang ratusan ribu hingga Rp 2 juta. Jatuh tempo fintech itu beberapa hari, ada yang 14 hari dan ada yang 10 hari. "Masalah muncul saat peminjam telat membayar," terangnya.


Bukannya menagih secara baik, perusahaan fintech justru menggunakan cara-cara yang membuat para korban dirugikan.


Misalnya, ada korban yang ditagih dengan dibuatkan grup. Grup itu berisi orang tua, kakak, dan adik. Ada tulisan yang secara singkat menyebut bahwa korban belum membayar utang dan kalau mau membantu silakan dibantu membayar utang. Ada juga debt collector yang menelepon tetangga atau malah pengurus RT agar mau membayarkan utang peminjam. "Cara semacam ini membuat peminjam tertekan," paparnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore