
Kejagung RI
JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), terhadap kepala sekolah menengah pertama (SMP), di Kabupaten Indragiri Hulu. Tak tanggung-tanggung, dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu itu mencapai Rp 650 juta.
Selain HS, Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.
"Diduga masing-masing kepala sekolah itu ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya. Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Selasa (18/8).
Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/kajari-indragiri-hulu-riau-jadi-tersangka-pemerasan-64-kepala-sekolah/
Hari menyampaikan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Jaksa tersebut.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap tiga orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," cetus Hari.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Maka disimpulkan, laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu," beber Hari.
"Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," sambungnya.
Atas dasar ini, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tc91rv-kwug
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022