Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2020 | 01.40 WIB

Kejagung Sebut Duit Pemerasan Kajari Indragiri Hulu Capai Rp 650 Juta

Kejagung RI - Image

Kejagung RI

JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), terhadap kepala sekolah menengah pertama (SMP), di Kabupaten Indragiri Hulu. Tak tanggung-tanggung, dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu itu mencapai Rp 650 juta.

Selain HS, Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.

"Diduga masing-masing kepala sekolah itu ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya. Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Selasa (18/8).

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/08/2020/kajari-indragiri-hulu-riau-jadi-tersangka-pemerasan-64-kepala-sekolah/

Hari menyampaikan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Jaksa tersebut.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap tiga orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," cetus Hari.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Maka disimpulkan, laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu," beber Hari.

"Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," sambungnya.

Atas dasar ini, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=tc91rv-kwug

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore