Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 04.58 WIB

Amanat Kejagung ke ABPEDNAS: Bedakan Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Korupsi

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar. (Istimewa)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menitipkan pesan penting mengenai penanganan dugaan penyimpangan dana desa.

Dalam pendekatan terbaru, aparat penegak hukum diminta membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.

Pernyataan disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar, saat menghadiri Jambore Perdana ABPEDNAS di Lapangan Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Irfan menjelaskan, kekeliruan administratif yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak serta-merta diproses melalui jalur pidana.

Menurutnya, kesalahan teknis seperti kekeliruan pencatatan maupun salah transfer dana yang segera diperbaiki lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan dan pendampingan.

“Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum,” kata Irfan, dikutip Minggu (28/6).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tidak berlaku bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.

Manipulasi data, penyalahgunaan anggaran, maupun tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tegas kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ABPEDNAS juga menegaskan komitmennya untuk menjadi penghubung antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore