
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sudah 1 bulan lebih pengejaran kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum menuai hasil. Kendati demikian, Polri memyatakan serius membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar tersangka, dan berharap Harun bisa segera ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, sepakat dengan KPK apabila ada pihak-pihak yang menyembunyikan Harun bisa dijerat pidana. Sebab, dalam aturan hukum pidana, telah disebutkan siapapun yang membantu atau menyukseskan suatu pidana, maka dia menjadi bagian kejahatan itu.
"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana," kata Asep di Jakarta, Senin (17/2).
Namun, Asep mengaku enggan berandai-andai jika Harun memang disembunyikan oleh pihak tertentu. "Tentunya semua masih dalam penyelidikan. Kita berharap yang bersangkutan (Harun) segera bisa kita amankan," jelasnya.
Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)
Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)
Lebih lanjut, Asep mengatakan, Polri sudah meminta keterangan dari orang-orang terdekat tersangka untuk mencari keberadaan Harun. Materi yang ditanyakam seputar kebiasaan, tempat-tempat yang sering dikunjungi Harun, dan lain sebagainya. "Dari pihak keluarganya sudah dimintai keterangan juga," tegas Asep.
Di sisi lain, Polri menyebut masih optimis bisa menangkap Harun. Terlebih surat DPO pum sudaj dikirim ke seluruh Polres di Indonesia. "Optimis dong," tandas Asep.
Sebelumnya, KPK mengultimatum politikus PDIP Harun Masiku segera menyerahkan diri. Ini karena Harun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun disebut memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, Wahyu juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. “KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1) malam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
