
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Sudah 1 bulan lebih pengejaran kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum menuai hasil. Kendati demikian, Polri memyatakan serius membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar tersangka, dan berharap Harun bisa segera ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, sepakat dengan KPK apabila ada pihak-pihak yang menyembunyikan Harun bisa dijerat pidana. Sebab, dalam aturan hukum pidana, telah disebutkan siapapun yang membantu atau menyukseskan suatu pidana, maka dia menjadi bagian kejahatan itu.
"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana," kata Asep di Jakarta, Senin (17/2).
Namun, Asep mengaku enggan berandai-andai jika Harun memang disembunyikan oleh pihak tertentu. "Tentunya semua masih dalam penyelidikan. Kita berharap yang bersangkutan (Harun) segera bisa kita amankan," jelasnya.
Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)
Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)
Lebih lanjut, Asep mengatakan, Polri sudah meminta keterangan dari orang-orang terdekat tersangka untuk mencari keberadaan Harun. Materi yang ditanyakam seputar kebiasaan, tempat-tempat yang sering dikunjungi Harun, dan lain sebagainya. "Dari pihak keluarganya sudah dimintai keterangan juga," tegas Asep.
Di sisi lain, Polri menyebut masih optimis bisa menangkap Harun. Terlebih surat DPO pum sudaj dikirim ke seluruh Polres di Indonesia. "Optimis dong," tandas Asep.
Sebelumnya, KPK mengultimatum politikus PDIP Harun Masiku segera menyerahkan diri. Ini karena Harun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Harun disebut memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, Wahyu juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. “KPK masih terus mencari tersangka HAR (Harun Masiku). KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1) malam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI, menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
