JawaPos.com – Pengadilan Tipikor Lampung menggelar sidang perdana kasus yang melilit adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zaenudin Hasan. Bupati nonaktif Lampung Selatan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 72 miliar lebih oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga bersumber dari rekanan proyek di Dinas PUPR setempat. Dengan maksud, pemberian komitmen fee kepada ZH terkait dengan pelelangan pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR sejak tahun 2016 hingga 2018.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 72.742.792.145,” kata JPU KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12).
Dalam surat dakwaan, Zainudin didakwa melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Zainudin disebut – sebut rutin melakukan perencanaan atau plotting proyek di Dinas PUPR. Dari perencanaan itu, Zainudin memerintahkan jajaran atau anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para rekanan. Dijelaskan dalam dakwaan itu penerimaan suap Zainudin menjadi tiga bagian sesuai tahun anggarannya, yaitu:
– Pada 2016 dari Syahroni sebesar Rp 26.073.771.210 dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar
– Pada 2017 dari Syahroni sebesar Rp 23.669.020.935 dan dari Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar dan
– Pada 2018 dari Anjar Asmara sebesar Rp 8,4 miliar.
Atas dasar itu, Zainudin pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas pasal yang didakwaan adik kandung Zulhas itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
IPP