Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 November 2020 | 22.16 WIB

Anies Diperiksa Polisi, Pakar: Berlebihan dan Mengada-ada!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji  saat penyerahan barang bukti tabung oksigen hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan di Jakarta, Selasa (27/7/2 - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji saat penyerahan barang bukti tabung oksigen hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan di Jakarta, Selasa (27/7/2

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11). Anies dipanggil polisi karena diduga abai dalam menegakkan protokol kesehatan pada acara pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya terlalu berlebihan. Menurut Fickar, bukan kapasitas polisi jika Anies melanggar kebijakan protokol kesehatan.

"Pemanggilan Anies itu mengada-ada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB, kapasitas Anies itu bukan pribadi. Sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi orang yang disangka melakukan, bukan jabatan. Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara," kata Fickar dikonfirmasi, Selasa (17/11).

Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, jika terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dibuat oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu, maka yang berwenang memanggil adalah atasannya secara administratif.

"Pemanggilan oleh polisi itu berlebihan dan mengada-ada. Polisi tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebikajan," cetus Fickar.

Oleh karena itu, Fickar berharap kinerja aparat kepolisian tidak masuk ke ranah politis. "Ini sangat berbahaya ini bagi demokrasi," tegas Fickar.

Fickar menilai, tidak tepat jika Anies dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia memandang, seharusnya pihak Kementerian Dalam Negeri yang secara tegas menindak penyelenggara negara jjka kaitannya terkait kesalahan kebijakan.

"Kalau tindakan dalam jabatan atau disiplin itu kementerian yang membawahi kepala daerah. Polisi itu berlebihan," tandas Fickar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi.

Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingga aturan kekarantinaan.

"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana," ucapnya.

Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Rizieq. "Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," pungkas Tubagus

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore