
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji saat penyerahan barang bukti tabung oksigen hasil pengungkapan kasus tindak kejahatan di Jakarta, Selasa (27/7/2
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11). Anies dipanggil polisi karena diduga abai dalam menegakkan protokol kesehatan pada acara pesta pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya terlalu berlebihan. Menurut Fickar, bukan kapasitas polisi jika Anies melanggar kebijakan protokol kesehatan.
"Pemanggilan Anies itu mengada-ada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB, kapasitas Anies itu bukan pribadi. Sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi orang yang disangka melakukan, bukan jabatan. Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara," kata Fickar dikonfirmasi, Selasa (17/11).
Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, jika terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dibuat oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu, maka yang berwenang memanggil adalah atasannya secara administratif.
"Pemanggilan oleh polisi itu berlebihan dan mengada-ada. Polisi tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebikajan," cetus Fickar.
Oleh karena itu, Fickar berharap kinerja aparat kepolisian tidak masuk ke ranah politis. "Ini sangat berbahaya ini bagi demokrasi," tegas Fickar.
Fickar menilai, tidak tepat jika Anies dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia memandang, seharusnya pihak Kementerian Dalam Negeri yang secara tegas menindak penyelenggara negara jjka kaitannya terkait kesalahan kebijakan.
"Kalau tindakan dalam jabatan atau disiplin itu kementerian yang membawahi kepala daerah. Polisi itu berlebihan," tandas Fickar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi.
Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingga aturan kekarantinaan.
"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana," ucapnya.
Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Rizieq. "Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," pungkas Tubagus

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
