
Photo
JawaPos.com - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai, pemanggilan Mabes Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkesan salah sasaran. Diduga penerapan hukum yang berlaku tebang pilih.
Anies akan dipanggil dan diminta keterangan serta mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polda Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemanggilan tersebut sebagai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Ketua Rekan Indonesia, Agung Nugroho menyatakan, ada kesan tebang pilih soal pemanggilan. Dia mempertanyakan kaitan pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya dengan dasar pelanggaran pasal 93 UU tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sepengetahuan saya penanggulangan Covid-19 di Indonesia melalui PSBB yang dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan tapi Peraturan Pemerintah" ujar Agung saat jumpa pers di Jakarta, Senin malam (16/11).

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
