
Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt
JawaPos.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua perwira tinggi sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Mabes Polri turut menulusuri dugaan adanya oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Penelusuran tersebut penting dilakukan lantaran data red notice buronan Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.
"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (16/8).
Kurnia lantas menyatakan, jika Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhonny Ginting sebelum mengisi jabatan tersebut berprofesi sebagai Jaksa. Sehingga, kecil kemungkinan jika Jhonny tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kakap Kejaksaan Agung.
"Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," ujar Kurnia.
Kendati demikian, ICW mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"ICW mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra," cetus Kurnia.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nv1kqi8ya0E
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022