
Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt
JawaPos.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua perwira tinggi sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Mabes Polri turut menulusuri dugaan adanya oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Penelusuran tersebut penting dilakukan lantaran data red notice buronan Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.
"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (16/8).
Kurnia lantas menyatakan, jika Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhonny Ginting sebelum mengisi jabatan tersebut berprofesi sebagai Jaksa. Sehingga, kecil kemungkinan jika Jhonny tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kakap Kejaksaan Agung.
"Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," ujar Kurnia.
Kendati demikian, ICW mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"ICW mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra," cetus Kurnia.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nv1kqi8ya0E

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
