
Photo
JawaPos.com - Kasus yang menjerat terpidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril terus menjadi sorotan. Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya di SMAN 7 Mataram. Namun, ia malah menjadi terpidana UU ITE buntut permasalahan pelecehan seksual tersebut.
Terkait permasalahan hukum yang memilukan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, telah mengirimkan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Kami serahkan ke Bapak Presiden Jokowi," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senin (15/7).
Yasona mengatakan pemberian rekomendasi tersebut juga berdasarkan pendapat dari pakar-pakar. Ada pakar yang menyebut pemberian amnesti tersebut harusnya kepada tahanan politik. Tapi ada pakar yang menyebut amnesti itu bisa dilakukan dengan melihat keadilan masyarakat.
"Yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kami dan dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," katanya.
"Nah, ini kami lihat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," tambahnya.
Lebih lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, pemerintah serius dengan kasus yang dialami oleh Baiq Nuril. Pasalnya, hal ini menyangkut perlindungan kaum perempuan.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Tak puas lantaran Pengadilan Negeri Mataram memvonis Nuril bebas, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Namun, permohonan PK Nuril ditolak oleh MA. Akibat penolakan ini Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
