Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juli 2019 | 20.55 WIB

Menkumham Kirimkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Presiden

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kasus yang menjerat terpidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril terus menjadi sorotan. Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya di SMAN 7 Mataram. Namun, ia malah menjadi terpidana UU ITE buntut permasalahan pelecehan seksual tersebut.

Terkait permasalahan hukum yang memilukan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, telah mengirimkan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Kami serahkan ke Bapak Presiden Jokowi," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senin (15/7).

Yasona mengatakan pemberian rekomendasi tersebut juga berdasarkan pendapat dari pakar-pakar. Ada pakar yang menyebut pemberian amnesti tersebut harusnya kepada tahanan politik. Tapi ada pakar yang menyebut amnesti itu bisa dilakukan dengan melihat keadilan masyarakat.

"Yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kami dan dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," katanya.

"Nah, ini kami lihat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," tambahnya.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, pemerintah serius dengan kasus yang dialami oleh Baiq Nuril. Pasalnya, hal ini menyangkut perlindungan kaum perempuan.

Sekadar informasi, ‎Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Tak puas lantaran Pengadilan Negeri Mataram memvonis Nuril bebas, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Namun, permohonan PK Nuril ditolak oleh MA. Akibat penolakan ini Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore