
Photo
JawaPos.com - Narapidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Musababnya, menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, karena yang bersangkutan meyalahgunakan izin untuk melakukan berobat.
"Betul dipindah ke Lapas Gunung Sindur, karena menyalahgunakan izin berobat," ujar Ade kepada JawaPos.com, Sabtu (15/6).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pemindahan itu karena Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Sehingga salah satu caranya adalah pemindahan lapas yang ia tempati selama ini.
"Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri (Yasonna H Laoly)," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, Setya Novanto pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang pada Jumat (14/6) siang. Pada foto yang beredar di kalangan wartawan, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Dalam foto itu, Novanto berbincang dengan seorang wanita berhijab yang tengah menenteng tas berwarna merah. Diduga itu adalah istrinya Deisti Astriani Tagor.
Adapun Lapas Gunung Sindur, merupakan penjara dengan pengamanan ekstra ketat. Mayoritas warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme.
Sekadar informasi, pada 24 April 2018 silam, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menilai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu terlibat dalam korupsi tersebut. Sehingga dia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari Rp 101 miliar. Jika Setya Novanto tak membayar uang pengganti itu. Maka harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.
Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun. Artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
