Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Agustus 2022 | 18.51 WIB

Irjen Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Rp 1 Miliar

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden bak - Image

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden bak

Di Depan Putri, Janjikan Rp 500 Juta untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Surat itu mereka tindak lanjuti dengan menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus itu.

Kejagung memastikan bahwa proses hukum kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu langsung diawasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat diwawancarai Jawa Pos kemarin (13/8). ”Sudah dilakukan koordinasi awal antara penyidik dan JPU,” ujarnya.

Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, proses hukum kasus tersebut di Kejagung juga harus terbuka. Dia ingin kasus itu dapat diikuti dan terpantau oleh masyarakat.

Sejalan dengan proses hukum yang dilakukan Kejagung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga terus menindak setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Terbaru, empat orang perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya menyusul ke tempat khusus (patsus).

”Menjalani patsus di Biro Provos Mabes Polri,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media. Namun, jenderal bintang dua Polri itu tidak menyampaikan secara terperinci nama-nama empat perwira menengah tersebut. Yang pasti, mereka menyusul 12 orang personel Polri yang sudah dibawa ke patsus.

Dengan begitu, kini ada 16 personel Polri di patsus. ”Enam orang di mako (Brimob) dan sepuluh orang di provos,” jelas Dedi. Patsus terhadap empat perwira menengah Polda Metro Jaya dilakukan setelah instansinya menghentikan penyidikan atas laporan dugaan upaya pembunuhan dengan pelapor Bharada E (Eliezer) dan laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Polri menyatakan bahwa dua laporan itu merupakan bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, proses hukum terhadap Putri akan diputuskan tim khusus (timsus) Polri. ”Kami serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” ungkap dia.

Yang jelas, lanjut Agus, sebelum peristiwa pembunuhan di rumah dinas kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri terjadi, Yosua tidak berada di dalam rumah. ”Tapi di dalam pekarangan depan rumah. Almarhum J (Yosua, Red) masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Irjen Ferdy Sambo, Red),” tambahnya.

Mantan penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara, adalah salah satu yang telah menyampaikan informasi tersebut. Terbaru, dia menyampaikannya kemarin. Kepada awak media, Deolipa mengungkapkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bharada E menyatakan bahwa Sambo pernah berjanji memberikan uang Rp 1 miliar. Janji itu disampaikan di hadapan Putri. Tidak dijelaskan secara pasti kapan janji tersebut disampaikan Sambo. Yang jelas, Bharada E dijanjikan uang itu setelah Yosua meninggal dunia. Bukan hanya Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang sudah berstatus tersangka juga dijanjikan uang, masing-masing Rp 500 juta. ”Jadi, setelah ada skenario (pembunuhan Yosua, Red), barulah cerita iming-iming tentang itu,” jelas dia.

Selain Deolipa, dugaan suap oleh Ferdy juga sudah disampaikan secara terbuka oleh Mahfud MD. Informasi yang disampaikan Mahfud bersumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juli lalu.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore