
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat memasuki gedung KPK, Selasa (2/6). (Muhamad Ali/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekertaris MA, Nurhadi. Lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Aldres Jonathan Napitupulu.
Aldres bakal diperiksa untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Nurhadi. Diketahui, Aldres saat ini tengah mendampingi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat
"Aldres Jonathan Napitupulu diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Musa Daulae, seorang wiraswasta Syahruddin Nasution, dan seorang PNS bernama Sri Damora Hasibuan.
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dijadwalkan pada Selasa (14/7) hari ini. Usai diperiksa, KPK akan membeberkan materi pemeriksaan kepada para saksi tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
