Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 17.02 WIB

KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa) - Image

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji periode 2023-2024. Pemeriksaan ini penting untuk mendalami persoalan pengelolaan kuota haji.

"Hari ini, Senin (15/6), Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi Sdr. FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).

KPK menduga, Fuad Hasan Masyhur mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK meyakini Fuad Hasan Masyhur akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, penjadwalan ini merupakan panggilan ulang, lantaran Fuad Hasan mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Selasa (2/6) lalu.

"KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore