
Tersangka korupsi Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan rompi tahanan KPK menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Menanggapi penahanannya oleh KPK, politikus Partai Golkar tersebut pasang badan. Dia membantah adanya anggota DPR RI lainnya yang terlibat dalam kasus yang melilitnya.
“Enggak ada, Enggak ada (anggota DPR RI lain yang terlibat-Red),” kata Eni pada awak media saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakartas Selatan, Sabtu (14/7) malam.
Selain itu, dia juga membantah ada pembahasan terkait komitmen fee dalam proyek ini di DPR RI, khususnya Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Eni akan mendekam di tahanan lembaga antirasuah selama 20 hari pertama guna pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerimaan suap yang menjeratnya.
“EMS ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling K-4,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
