
Photo
JawaPos.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku, hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Namun, Komjak mengaku terus memantau dan mempelajari ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penuntutan perkara tersebut.
"Untuk laporan resminya belum ada. Tapi KKRI (Komisi Kejaksaan RI) tetap melakukan pemantauan untuk mencermati, mempelajari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pada aspek kinerja, SOP, kode etik hingga peraturan perundang-undangan dalam proses penuntutan a quo," kata anggota Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah dikonfirmasi, Minggu (14/6).
Komisi Kejaksaan memahami kegelisahan dan emosi masyarakat mengenai ringannya tuntutan terhadap dua terdakwa peneror Novel Baswedan. Terlebih, Novel merupakan aparat penegak hukum yang melaksanakan kinerja memberantas korupsi.
"Seyogyanya tuntutan pidana itu dapat lebih merefleksikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. KKRI akan mencermati dan mempelajari dengan baik kasus ini. Untuk kemudian dituangkan ke dalam rekomendasi KKRI," ujar Ibnu.
Kendati demikian, Ibnu belum dapat memastikan kapan Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, terdapat proses yang harus tetap dilakukan Komisi Kejaksaan untuk menghasilkan rekomendasi.
"Tentu kami bahas hal ini secara cermat dan mempelajari hal ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangan KKRI, yang di satu sisi tidak boleh menggangu kelancaran tugas kedinasan, serta kemandirian Jaksa dalam melaksanakan tugas penuntutan," tukasnya.
Untuk diketahui, rigannya tuntutan terhadap dua terdakwa peneror Novel mendapat kritik dari berbagai kalangan.
Salah satunya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyesalkan aangat rendahnya tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Haris menilai, tuntutan tersebut kental unsur rekayasa.
"Rekayasa sangat kental. Terbukti, sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," kata Haris dalam keterangannya, Minggu (14/6).
Haris menuturkan, sejak awal dirinya meragukan dua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku. Sebab, berdasarkan hasil investigasi bukan mereka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," sesal Haris.
Terlebih kedua terdakwa merupakan anggota Brimob Polri yang didampingi pengacara yang juga dari Korps Bhayangkara. Hal ini menunjukan konflik kepentingan.
Selain itu, Haris juga menyoroti keterangan dokter dalam persidangan bahwa Novel Baswedan diserang air keras tidak digunakan. Jaksa justru memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.
"CCTV tidak dihadirkan dalam persidangan. Sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja," beber Haris.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
