
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Kini, atas perbuatan yang dilakukannya, Fredrich telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Terkait adanya penetapan tersangka terhadap Fredrich, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2005 hingga sekarang, ada sekitar 22 advokat yang terjerat kasus hukum.
Mereka terjerat dengan berbagai kasus berbeda seperti kasus suap, memberikan keterangan palsu dan upaya menghalang-halangi proses penyidikkan perkara. Dari 22 advokad tersebut, sebanyak 16 orang terjerat kasus suap-menyuap, dua orang dijerat memberikan keterangan tidak benar, dan empat dijerat menghalang - halangin penyidikan perkara.
"Yang ditangani oleh KPK sebanyak 16 orang, 5 ditangani kejaksaan dan satu orang kepolisian," terang peneliti ICW, Lalola Ester, dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (14/01).
Adapuan beberapa advokad ditangani KPK, antara lain, Kasman Sangaji, Tengku Syaifuddin Popon, Mario C. Bernardo, Mohammad Hasan, Susi Tur Andayani dan beberapa advokad lain.
"Mereka melakukan hal bertentangan dengan kode etik advokat untuk menegosiasikan hukuman terhadap kliennya," ucapnya.
Menurut Lola, advokat memang mempunyai hak imunitas, namun hal itu berlaku ketika advokat tersebut tengah mendampingi kliennya sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Pembelaan dan pendampingan dilakukan terhadap klien bukan berarti advokat mengurusi hak yang tidak berkaitan dengan hukum," tegasnya.
Jika tidak ingin terjerat kasus hukum, maka advokat harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. "Advokat memiliki itikad baik dan menjalankan tugas sesuai UU, maka tidak akan terjerat hukum," tukas Lola.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
