Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Desember 2018 | 16.39 WIB

Kode 'Cempaka', Jadi Penyamaran Duit Suap yang Diterima Bupati Cianjur

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cianjur, Rabu (13/12) - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cianjur, Rabu (13/12)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2018. Irvan diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran yang berhubungan dengan jabatan terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.


“Diduga alokasi fee terhadap IRM (Irvan), Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (13/12).


Basaria menjelaskan, untuk menyamarkan perbuatan suap, ada kode unik yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.


Kode suap itu adalah 'cempaka' yang diduga dipakai para tersangka untuk berkomunikasi dalam penyerahan uang. Kode 'cempaka' tersebut diduga merujuk pada Bupati Cianjur yakni Irvan.


"Sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga kode yang merujuk pada Bupati IRM," jelasnya.


Dalam kasus ini, selain Irvan, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan kakak ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS).


KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi meminta, menerima, atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.


"Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," imbuhnya.


Atas perbuatannya itu, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore