Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 September 2018 | 23.05 WIB

Eni Saragih Ajukan JC, Ini yang Diminta KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut permintaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini sedang diproses oleh tim lembaga antirasuah ini.


"Tersangka EMS ini sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator, jadi berkas sudah disampaikan ke KPK," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).


Atas pengajuan JC ini, maka mantan aktivis ICW ini meminta Eni harus membuka informasi seluas-luasnya. Menurut Febri, tak hanya politikus Golkar ini saja yang berhak mengajukan JC, untuk tersangka lain juga berhak mengajukan JC dan membuka informasi tersebut seterang mungkin.


"Kami juga mengimbau agar pihak yang mengajukan JC bisa memberi keterangan yang seluas-luasnya," tambahnya.


Terpisah, kemarin (12/9) usai diperiksa menanggapi pengajuan JC, Eni menyebut belum ada informasi baru yang bisa disampaikan kepada publik. Namun, yang jelas kata Eni semua informasi akan disampaikan sesuai fakta dan dia akan bersikap kooperatif.


"Belum ada yang baru, kalau ada penemuan yang baru soal kasus ini saya pasti akan sampaikan ke teman-teman," katanya.


Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.


Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.


Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore