
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut permintaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini sedang diproses oleh tim lembaga antirasuah ini.
"Tersangka EMS ini sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator, jadi berkas sudah disampaikan ke KPK," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
Atas pengajuan JC ini, maka mantan aktivis ICW ini meminta Eni harus membuka informasi seluas-luasnya. Menurut Febri, tak hanya politikus Golkar ini saja yang berhak mengajukan JC, untuk tersangka lain juga berhak mengajukan JC dan membuka informasi tersebut seterang mungkin.
"Kami juga mengimbau agar pihak yang mengajukan JC bisa memberi keterangan yang seluas-luasnya," tambahnya.
Terpisah, kemarin (12/9) usai diperiksa menanggapi pengajuan JC, Eni menyebut belum ada informasi baru yang bisa disampaikan kepada publik. Namun, yang jelas kata Eni semua informasi akan disampaikan sesuai fakta dan dia akan bersikap kooperatif.
"Belum ada yang baru, kalau ada penemuan yang baru soal kasus ini saya pasti akan sampaikan ke teman-teman," katanya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta. Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
