
Tim kuasa hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora Imam Narhrawi, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5).
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Narhawi, Soesilo Ariwibowo membantah kliennya menerima aliran uang sebesar Rp 11,5 miliar melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum. Uang Rp 11,5 miliar itu disebut-sebut berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Ini yang buat saya prihatin. Dalam persidangan, Ulum sebagai Aspri kan membantah soal penerimaan uang itu. Bagaimana bisa sampai ke menteri," kata Soesilo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Soesilo menegaskan, hal ini sudah ditanyakan langsung ke Imam. Dia meyakini bahwa tuduhan yang disematkan kepada kliennya tidaklah benar.
"Saya sudah tanya ke Pak Imam, enggak ada," tegasnya.
Kendati demikian, Soesilo memastikan Imam siap untuk memenuhi agenda persidangan jika kembali dipanggil. Ia menegaskan, sebagai Menteri dan warga negara yang baik, Imam akan memenuhi kewajiban memberikan kesaksian dalam kasus suap KONI.
"Sebagai warga negara yang baik saya kira siap saja," jelas Soesilo.
Sebelumnya, dalam tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy, Jaksa menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.
Kemudian pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.
Sebelum Lebaran 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kempora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.
Tak hanya itu, Jaksa menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.
Melihat adanya fakta persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan Menpora Imam Nahrawi setelah adanya putusan hakim dari dua pejabat KONI yakni Ending dan Johny.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Dari proses persidangan ini, Jaksa nantinya akan mempelajari fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum terhadap Imam Nahrawi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
