Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2020 | 19.03 WIB

Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt - Image

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt

JawaPos.com - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki diduga menerima aliran uang sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu. Kalau di rupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8).

Hari menyampaikan, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan mengembangkan perkara yang menjerat Pinangki. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

"Tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhdap tersangka," cetus Hari.

Pinangki kini tengah meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi.

Pada Senin (10/8) kemarin, Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore