
Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt
JawaPos.com - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki diduga menerima aliran uang sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu. Kalau di rupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8).
Hari menyampaikan, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan mengembangkan perkara yang menjerat Pinangki. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.
"Tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhdap tersangka," cetus Hari.
Pinangki kini tengah meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa empat orang saksi.
Pada Senin (10/8) kemarin, Kejagung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang tertuang dalam Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Sprindik itu dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
