
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan tiga mahasiswi Unsri. Reza Ghasarma telah ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Reza Ghasarma terlebih dahulu diperiksa penyidik selama 8 jam di ruang Unit III Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12). Reza dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel.
“Tadi tersangka diberi 35 pertanyaan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya terhadap 3 mahasiswinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (10/12).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Reza langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Sebelum ditahan kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Reza,” katanya.
Hisar mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka, bisa langsung mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi. “Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” jelasnya.
Reza diduga melakukan pelecehan dengan cara mengirimkan kata-kata tidak senonoh kepada para korban yang merupakan mahasiswinya sendiri. Selain pesan singkat bertuliskan pelecehan, tersangka juga mengirimu suara yang tidak pantas.
Tersangka mengajak korban video call 5eks dan meminta korban untuk membayangkan sedang berhubungan. “Barang bukti yang diamankan yakni satu exampler sren shoot percakapan whatsapp, tiga buah nomor korban dan nomor simcard, dan satu buah ponsel tersangka dan simcard,” ucapnya.
Atas ulahnya, tersangka Reza dijerat pasal 9 Junto pasal 35 UUD No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Pasal 9 berbunyi: Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sedangkan Pasal 35 berbunyi: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
