JawaPos.com – Kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, akhirnya membuat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyandang status tersangka. Selain Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka lagi.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara Saudara MRS,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kemarin (10/12).
Tersangka lainnya adalah ketua panitia Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi, penanggung jawab Maman Suryadi, penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis, dan kepala seksi acara Idrus. ’’Penetapan tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020,’’ imbuhnya.
Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Rizieq dikenai pasal 216 KUHP terkait dengan melawan petugas. Sementara itu, lima tersangka lain dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Yusri menyatakan, setelah ini penyidik berupaya menghadirkan para tersangka. Jika diperlukan, dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Upaya pemanggilan atau penangkapan,’’ katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan telah mendengar kabar status tersangka Rizieq Syihab. Pihaknya akan membahas perkembangan terbaru itu. ’’Kami, tim kuasa hukum, akan berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ jelas Aziz.
Soal pernyataan akan adanya penangkapan Rizieq dan tersangka lain, Aziz mengatakan bahwa polisi memang memiliki hak untuk melakukan upaya paksa tersebut. ’’Tapi, kami tidak mau bersuuzan dan tetap berprasangka baik dengan humanis dari pihak kepolisian,’’ ujar wakil sekretaris umum (Wasekum) FPI itu.
Dengan alasan keamanan, pihaknya merahasiakan posisi Rizieq saat ini. Aziz menyebut Rizieq tengah menjalani pemulihan.
Sementara itu, terkait dengan tewasnya enam laskar FPI yang mengawal Rizieq, Aziz menyatakan bahwa tim kuasa hukum tersebut berdiskusi untuk menyikapi dinamika terbaru.
Rizieq, lewat video yang disiarkan Front TV, buka suara soal insiden di tol Jakarta–Cikampek tersebut. Awalnya, rombongan keluarga yang terdiri atas empat mobil berangkat pukul 22.00. ’’Berangkat malam agar tidak terkena kemacetan,’’ tuturnya.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Bukti Simpatisan Rizieq Shihab Pakai Senjata Api
Saat di tol, banyak mobil yang berusaha menyalip dan membahayakan rombongan. Laskar tersebut lantas mengusir mobil-mobil itu hingga tidak masuk ke rombongan. ’’Enam pengawal itu melakukan tugasnya dengan baik, dengan cantik,’’ jelasnya.
Setelah itu, mereka hilang. FPI lalu menyisir jalan tol dan tiap rumah sakit. Namun, tidak ditemukan enam pengawal yang hilang tersebut. ’’Akhirnya Kapolda Metro Jaya mengakui yang melakukan penguntitan bagian dari mereka dan enam pengawal telah tewas,’’ jelasnya.
Rizieq menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur. ’’Ormas Islam juga telah satu kata, harus dibentuk tim pencari fakta,’’ tegasnya. Komnas HAM, Amnesty International, serta Komnas Perempuan dan Anak juga diharapkan ikut menangani.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat panggilan untuk direktur utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya. ’’Surat panggilan telah dilayangkan,’’ ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kemarin.
Baca juga: Polri Tembak Mati 6 Pengawal Rizieq, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi
Sementara itu, Komisi III DPR kemarin menerima perwakilan keluarga enam korban penembakan yang tewas di tol Jakarta–Cikampek Senin lalu (7/12). Mereka didampingi kuasa hukum Achmad Michdan dan Aziz Yanuar dari FPI.
Perwakilan keluarga menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi III DPR. Di antaranya, soal hasil otopsi dan nasib barang-barang bawaan para korban yang bisa menjadi barang bukti.
Keluarga menerangkan bahwa barang-barang korban tidak dikembalikan kepada mereka, terutama alat komunikasi. ’’HP itu begitu berarti karena bisa saja merekam kejadian-kejadian. Keluarga belum dapat. Karena itu, barang tersebut harus diamankan,’’ tegas Michdan dalam forum rapat dengar pendapat.
Komisi III DPR menampung keterangan-keterangan tersebut serta menunggu penjelasan dari kepolisian dan hasil penyelidikan. ’’Kami menunggu penjelasan detail. Kami menunggu keterangan agar kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa yang memimpin rapat.
Saksikan video menarik berikut ini: