Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juli 2018 | 22.01 WIB

Suryadharma Ali Yakin Kesaksian JK Menguatkan Permohonan PK-nya

Suryadharma Ali usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/7) - Image

Suryadharma Ali usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/7)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meyakini, kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan akan meringankan dirinya. Pasalnya, JK dianggap sangat memahami aturan mengenai dana operasional menteri (DOM).


"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan DOM," kata Suryadharma di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7).


Saat bersaksi, JK menyatakan kalau seorang menteri diberi keleluasan untuk menggunakan DOM sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. Sehingga menteri dapat menggunakan DOM secara fleksibel dan diskresi.


Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun meyakini, kesaksian JK telah cukup bagi dirinya untuk menguatkan permohonan PK.


"Jadi saya merasa cukup yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," jelasnya.


Sementara itu, pengacara Suryadharma, M‎uhammad Rullyandi‎ mengatakan, kesaksian JK sangat menguatkan dalil pengajuan PK kliennya. Ia menggarisbawahi bahwa penggunaan DOM tidak harus dipertanggungjawabkan secara detail oleh seorang menteri. Hal itu menurutnya sudah sesuai PMK Nomor 268 Tahun 2014.


"Menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim MA," jelas Rullyandi.


Untuk diketahui, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan JK terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).


Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.


Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore