Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2020 | 21.02 WIB

Tim Advokasi Novel Sesalkan Jaksa yang Tak Gali Aktor Intelektual

SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak berniat mengungkap aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Padahal, tim advokasi telah mencoba membantu JPU untuk menggali dalang intelektual dalam kasus tersebut.

"Kita berusaha membantu JPU dan meminta dakwaan tapi tidak diberikan. Dalam persidangan jelas sekali, JPU tidak berniat mengungkap kasus penyiraman sampai ke orang-orang yang menyuruh melakukan penyiraman," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).

Alghiffari menyatakan, tidak berharap banyak pada tim JPU dalam mengusut kasus penyiraman air keras. Dia menilai, banyak kejanggalan yang tidak memberikan keadilan bagi korban, khususnya Novel Baswedan.

"JPU tidak menggali fakta-fakta yang sesungguhnya dan terkesan mengikuti alur dari kepolisian dan pembela terdakwa yang juga dari kepolisian," ujar Alghiffari.

Sebelumnya, sidang penyiraman air keras terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi memasuki agenda tuntutan JPU. Keduanya merupakan aktor lapangan penyiraman air keras terhadap Novel.

Dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore