
SAKSI KORBAN: Novel Baswedan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak berniat mengungkap aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Padahal, tim advokasi telah mencoba membantu JPU untuk menggali dalang intelektual dalam kasus tersebut.
"Kita berusaha membantu JPU dan meminta dakwaan tapi tidak diberikan. Dalam persidangan jelas sekali, JPU tidak berniat mengungkap kasus penyiraman sampai ke orang-orang yang menyuruh melakukan penyiraman," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).
Alghiffari menyatakan, tidak berharap banyak pada tim JPU dalam mengusut kasus penyiraman air keras. Dia menilai, banyak kejanggalan yang tidak memberikan keadilan bagi korban, khususnya Novel Baswedan.
"JPU tidak menggali fakta-fakta yang sesungguhnya dan terkesan mengikuti alur dari kepolisian dan pembela terdakwa yang juga dari kepolisian," ujar Alghiffari.
Sebelumnya, sidang penyiraman air keras terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi memasuki agenda tuntutan JPU. Keduanya merupakan aktor lapangan penyiraman air keras terhadap Novel.
Dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
