Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Desember 2020 | 23.26 WIB

Brigjen Prasetio Disuruh Keluar Saat Napoleon-Tommy Ngobrol 4 Mata

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Ne - Image

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Ne

JawaPos.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Negeri Sipil (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku pernah membantu pengusaha Tommy Sumardi untuk bertemu dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Pertemuan antara Tommy dengan Napoleon berlangsung pada Maret 2020.

Prasetijo menyebut, Tommy mendatangi ruangan kerjanya dengan maksud ingin diperkenalkan dengan Irjen Napoleon. Keinginan Tommy akhirnya tercapai pada akhir Maret 2020.

"Saya coba hubungi Kadiv, saya telepon Pak Kadiv, Jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang Jenderal. Ya silakan saja," kata Prasetijo saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12).

Prasetijo mengaku, saat itu terjadi pertemuan antara dirinya, Tommy Sumardi dan Napoleon. Tommy sendiri merupakan orang yang menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra kepada Prasetijo dan Napoleon.

Tak lama kemudian, Prasetijo mengaku jika dirinya diminta keluar ruangan oleh Tommy Sumardi. Beralasan kalau itu merupakan pembicaraan jenderal bintang tiga. "Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy. Pras, ini urusan bintang tiga, bintang satu keluar dulu," beber Prasetijo.

Dalam perkara ini, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai SGD 200 ribu dan USD 420 ribu. Pemberian suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Digelar Daring

Dua jenderal Polri yang diduga menerima suap yakni, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Selain itu kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan pada Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=bZJCUcmN-0s

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore