
Photo
JawaPos.com - Sidang perdana kasus surat jalan palsu dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10). Selain Djoko Tjandra, dua terdakwa lainnya yakni Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang secara bersamaan.
"Pak Djoko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti persidangan?" tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad di PN Jaktim, Selasa (13/10).
"Saya sudah siap," ucap Djoko Tjandra.
Perkara surat jalan dan dokumen palsu merupakan salah satu klaster skandal terpidana Djoko Tjandra yang ditangani Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol.
Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, lantaran adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan dan dokumen palsu agar bisa masuk wilayah Indonesia.
Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya Anita Kolopaking. Bahkan sempat membuat e-KTP dan paspor Indonesia. Diduga Djoko Tjandra juga sempat ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali.
Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra lantas berhasil kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009 terkait kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra akan didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo akan didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
https://www.youtube.com/watch?v=WVhxwq4qKbw&ab_channel=jawapostvofficial

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
