Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Februari 2021 | 00.30 WIB

Mantu Nurhadi Pinjam Uang Rp 20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu - Image

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu

JawaPos.com - Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut meminjam uang senilai Rp 20 miliar kepada Bank Bukopin cabang Surabaya. Peminjaman uang ini diperuntukan untuk bisnis penjualan mobil mewah Rezky.

Hal ini diungkapkan saksi Andi Darma, Kepala Cabang Bank Bukopin cabang Surabaya saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

"Rezky punya bisnis jual beli mobil premuim. Jadi atas pinjaman Rp 20 miliar ini, Rezky membuka rekening giro di Bank Bukopin dimana nanti pencairan kredit terpenuhi, begitu juga untuk pembayaran kewajiban saudara Rezky untuk memenuhi tersebut," ujar Andi.

Menurut Andi, pihaknya telah melakukan survei ke showroom penjualan mobil premium milik Rezky. Selain itu, status sosial juga menjadi acuan Bank Bukopin memberikan pinjaman kepada Rezky.

"Pertama kita melihat karakter, peminjaman bermasalah atau tidak. Terus kita lihat kapasitas laporan keuangan dia, mutasi rekening koran. Terakhir kita lihat sisi dari jaminannya," cetus Andi.

Andi tak memungkiri, persetujuan peminjaman uang itu salah satunya karena Rezky merupakan menantu dari Nurhadi. Hal ini ditelisik Nurhadi kepada Andi saat sesi tanya jawab antara Nurhadi dengan Andi di persidangan.

"Pak Andi menjelaskan bahwa syarat-syarat disetujuinya kredit itu bisa diberikan kepada nasabah ada banyak, salah satunya berkaitan dengan pengaruh sosial karena melihat sosok saya. Bapak kenal saya kan pertengahan 2015, kredit proses ini kan awal 2015 pertimbangan bapak apa, di BAP bapak nomor 8 faktor (loloskan pinjaman Rezky) sosok saudara Nurhadi sebagai Sekretaris MA dan juga sebagai mertua Rezky. Dari sisi apa Bapak bisa menilai saya sehingga itu bisa mempengaruhi kredit saudara Rezky?" tanya Nurhadi dalam sidang.

Mendengar pernyataan Nurhadi, Andi pun mengamininya. Andi mengakui, salah satu faktor pendukung meloloskan permohonan pinjaman Rezky lantaran merupakan menantu dari Nurhadi.

"Memang saya belum kenal bapak di tahun 2015, namun saya mendapat informasi dari Iwan Liman dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu bapak," beber Andi.

Karena itu, Nurhadi merasa keberatan dengan BAP tersebut. "Yang disanggah saya keberatan kalau status sosial saya sebagai pendukung, karena beliau (Andi Darma) nggak tahu sama sekali tentang saya," tegas Nurhadi.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore