
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini har
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya klaster lain dalam kasus bancakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor kepada para pelaku. Pasal itu menyebutkan pelaku dapat dipidana mati.
Baca juga: Menteri Juliari Tersangka Korupsi, Kemensos Tetap Salurkan Bansos
Salah satu yang didalami penyidik KPK dari klater tersebut adalah peran kreator atau arranger dalam bancakan proyek bansos. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, kreator itu mengatur beberapa hal krusial. Di antaranya, menyusun skema bagi-bagi fee yang berasal dari selisih belanja paket bansos. ”Iya, (kreator) didalami,” ujar seorang penyidik KPK yang menangani kasus bansos kemarin (8/12).
Petugas KPK yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. Upaya tersebut dilakukan agar perkara yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara itu bisa ditingkatkan ke pasal 2 ayat (2). ”Iya, mau kami naikkan ke pasal 2 ayat (2), hukuman mati,” tegas penyidik tersebut kepada Jawa Pos.
Sejauh ini, KPK baru menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu tidak mengisyaratkan pelaku dapat dipidana mati.
Baca juga: Rekanan Bansos Kemensos Diundang Pertemuan Khusus
Maka, agar pelaku dapat dihukum mati, pasal 2 ayat (2) harus diterapkan. Pasal itu berbunyi, ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan.”
Ayat (1) sendiri berbunyi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Baca juga: Ungkap Peran Jawara dan Dana Komando
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vYJ0HrYrmV4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022