
Wakil Ketua Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengklaim pihaknya telah menghadirkan lebih dari satu juta orang pada kampanye akbar kali ini. Pekan depan, giliran paslon Jokowi-Ma
JawaPos.com - Buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di kelurahan Grogol Selatan, kurang dari 30 menit. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon pun mempertanyakan hal itu.
Pasalnya, kata Fadli, banyak masyarakat harus menunggu lama berhari-hari dalam pembuatan e-KTP itu sampai selesai. Sedangkan buronan, cukup dengan datang ke kelurahan dan langsung foto, lalu selesai.
"Ironisnya masih banyak warga yang belum punya e-KTP tapi prosesnya lama atau dibilang blankonya korong dan sebagainya. Giliran buronan 30 menit sudah jadi," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Melihat proses itu, Fadli Menduga adanya intervensi dari oknum. Karena banyak fakta di lapangan, bahwa masyarakat harus menunggu lama untuk bisa mendapatkan e-KTP tersebut.
"Jadi ini menunjukan sistem kita mudah sekali diintervensi. Sehingga ini harusnya menjadi evaluasi," katanya.
Sementara Fadli menilai, pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra dalam membuat e-KTP kilat itu bisa dievaluasi. Karena mereka telah membantu buronan kelas kakap dalam membuat e-KTP.
"Pihak yang bertanggung jawab harusnya disevaluasi," ungkapnya.
Diketahui, tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra saat ini telah memiliki e-KTP. Adapun informasi e-KTP tersebut dibuat pada 8 Juni lalu di kantor dengan dibantu oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subhan.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=spV_Eut9srw
https://www.youtube.com/watch?v=stALfR9D_RA
https://www.youtube.com/watch?v=IuNQisNiKjs
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022