
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus su
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi. Hal ini aga tidak terjadi lagi kasus dugaan pencurian emas seberat 1,9 kilogram, yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA terulang kembali.
"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Ghufron menegaskan, pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut itu dilakukan dengan penggantian personel jaga. Selain itu, dengan kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.
"Kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," ujar Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyampaikan, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara. Dia menegaskan, KPK akan bertindak tegas meski kepada pegawai yang kemudian melakukan penyimpangan.
"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disiplin dalam menegakan aturan-aturan," tegas Ghufron.
Sebelumnya, KPK menemukan karyawannya berinisial IGA melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tak tanggung-tanggung, benda yang dicuri berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kg.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini. IGAS langsung dikenakan pemecatan atas pencurian ini.
Baca juga: Pegawai KPK Ngaku Tebus Emas Curian 1,9 Kg dengan Jual Tanah Warisan
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumpak mengatakan, pemecataan ini dilakukan usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGA. Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
