
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus su
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi. Hal ini aga tidak terjadi lagi kasus dugaan pencurian emas seberat 1,9 kilogram, yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA terulang kembali.
"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Ghufron menegaskan, pengetatan pengamanan terhadap barang bukti tersebut itu dilakukan dengan penggantian personel jaga. Selain itu, dengan kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.
"Kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," ujar Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyampaikan, kasus pencurian emas merupakan konsekuensi dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara. Dia menegaskan, KPK akan bertindak tegas meski kepada pegawai yang kemudian melakukan penyimpangan.
"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disiplin dalam menegakan aturan-aturan," tegas Ghufron.
Sebelumnya, KPK menemukan karyawannya berinisial IGA melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tak tanggung-tanggung, benda yang dicuri berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kg.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini. IGAS langsung dikenakan pemecatan atas pencurian ini.
Baca juga: Pegawai KPK Ngaku Tebus Emas Curian 1,9 Kg dengan Jual Tanah Warisan
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumpak mengatakan, pemecataan ini dilakukan usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGA. Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
