Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 16.55 WIB

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong, Temukan Dugaan Suap Libatkan Pejabat Pemkot Bengkulu

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. 

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menemukan indikasi adanya aliran suap yang tidak hanya melibatkan Bupati Rejang Lebong, tetapi juga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan bukti adanya pihak swasta lain yang diduga turut memberikan suap kepada M. Fikri Thobari selama proses penyidikan berlangsung.

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).

Menurut Budi, pihak swasta tersebut diduga menjalankan pola yang sama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang dimaksud.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ucapnya.

KPK hanya menyampaikan bahwa pihak swasta tersebut bergerak di sektor penyediaan alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak masih didalami penyidik.

Dalam penggeledahan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat M. Fikri Thobari. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore