
Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uan
JawaPos.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option di platform Quotex.
"Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan-Red) dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3) malam.
Ramadhan menuturkan penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Bandung oleh Bareskrim Polri tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. "Pemeriksaan lebih dari 13 jam, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum," katanya.
Ramadhan menuturkan usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan. "Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini, juga setelah ini DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ungkapnya.
Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
