Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Januari 2020 | 01.17 WIB

Sudarto Tidak Ditahan, Tapi Tetap Tersangka dan Diproses

Sudarto, manager program Pusaka Foundation saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1). POLDA SUMBAR FOR JAWAPOS.COM) - Image

Sudarto, manager program Pusaka Foundation saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1). POLDA SUMBAR FOR JAWAPOS.COM)

JawaPos.com - Sudarto, manager progam Pusaka Foundation saat ini menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian. Meski begitu dia tidak menjalani masa penahanan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena ada permintaan penangguhan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Selain itu, Sudarto dianggap koorperatif dalam menjalani penyidikan.

"Walau tidak ditahan, tapi proses hukum tetap berjalan. Statusnya tetap tersangka," ungkap Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Rabu (8/1).

Sudarto diketahui menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan. Ujaran kebencian itu dilakukan lewat media sosial, Facebook. Dia dijerat dengan dugaan pelangaran atas pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan jeratan tersebut, Sudarto yang sebelumnya menuding adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung itu, terancam dengan hukuman maksimal enam tahun.

Lebih jauh Bayu Setianto mengatakan, pelanggaran UU ITE yang disangkakan Ditreskrimsus Polda Sumbar ke Sudarto bermula dari laporan masyarakat. Sudarto diduga membuat ujaran kebencian yang meresahkan di Facebook. Bahkan tulisan atau status-status di linimasa Sudarto berlangsung sejak 14 Desember 2019 hingga 24 Desember 2019. "Penetapan tersangka atas Sudarto sudah diawali dengan pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli," tanda pamen tiga melati di pundak tersebut.

Anggota Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kinerja dari aparat Polda Sumbar. Kini aparat kepolisian diharapkan bertindak profersional dan proporsional dalam memproses perbuatan Sudarto.

Anggota DPR dari Dapil Sumbar II itu berharap proses hukum yang dijalani Sudarto tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Baik dari pejabat maupun lembaga negara.

Guspardi menyesali isu yang didengungkan oleh Sudarto beberapa waktu lalu. Apalagi isu terkait ketentraman umat beragama. Padahal wilayah Dharmasraya, Sijunjung, dan Sumbar selama ini tidak pernah ada gesekan horizontal yang berkaitan dengan SAR.

"Di sana masayarakat cukup beragam dari segala suku bangsa, agama, dan etnis. Mereka tentram. Kenapa sekarang meledak informasi larangan Natal," ujar anggota Fraksi PAN tersebut.

Menurut dia, jika memang ada larangan Natal, tidak ada satu pun umat Nasrani bernatalan di dua daerah tersebut. Tapi pada kenyataannya, dia daerah tersebut selama ini mereka bisa beribadah sesuai agama masing-masing. "Untuk itu kami berharap semua pihak dapat melihat situasi lapangan yang sebenarnya. Jangan asal menuding," ujar Guspardi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status tersangka terhadap Sudarto sudah memenuhi syarat. Sebab, penyidik di Polda Sumbar telah mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa tujuh orang saksi. Lalu
didukung oleh keterangan saksi ahli bahasa dan IT.

Meski demikian, imbuh mantan ketua MK itu, Polri tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan antara Sudarto dan para pelapor. “Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga, yang akan ditempuh nanti restorative Justice, bukan formal semata tapi restorative,” jelasnya.

Dengan jalur restorative justice ini, kata Mahfud, maka keputusan melanjutkan tuntutan terhadap Sudarto akan sangat tergantung oleh keputusan pelapor. “Kita harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum, kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong. Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung pihak-pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya Sudarto ditangkap aparat Ditreskrim Polda Sumbar di kediamannya, Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Selasa (7/1), pukul 13.30 WIB. Penangkapan itu berlanjut dengan penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kini Sudarto belum berkomentar soal kasus hukum yang menjeratnya. Ponselnya tidak dapat dihubungi. "Saya masih disidik. Nanti kuasa hukum saya yang berkomentar," ujar Sudarto melalui pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Selasa malam (7/1).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore