
Photo
JawaPos.com - Mabes Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap, melainkan hanya dipindahkan ke tempat khsusus untuk menjalani pemeriksaan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dipindahkan atas keputusan Inspektorat Khusus (Irsus).
"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korp brimob Polri, ini masih berproses. Jadi harus bisa membedakan Irsus menyangkut masalah kode etik, Timsus pembuktian secara ilmiah, ini masih proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Dedi mengatakan, keputusan ini diambil usai Irsus memeriksa 10 saksi. Hasilnya, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik berupa ketidakprofesionalan penanganan TKP.
"Malam hari ini hasil kegiatan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam," jelas Dedi.
Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.
"Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
"Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelas Sigit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
