
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 15 miliar. Syai
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Kini, dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).
Saiful Ilah sebelumnya telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saiful Ilah juga dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Selain terbukti menerima suap, KPK menduga Saiful Ilah banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang, maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee, atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Diduga, penerimaan gratifikasi kepada Saiful Ilah mencapai Rp 15 miliar. Namun, penyidik KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. "Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," papar Alex.
Gratifikasi yang diterima Saiful Ilah diduga dalam bentuk uang tunai, yang diberikan dengan pecahan mata uang rupiah serta mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
"Untuk bentuk barang yang diterima antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.
Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
