Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 22.57 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang beragendakan vonis pada kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang beragendakan vonis pada kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan ialah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore