
Ilustrasi KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Baca Juga:Satukan Tren Smart Home hingga Properti: Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026 Hadir Juni Ini
KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dijalankan secara adil dan sesuai aturan agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi contoh dalam penerapan integritas dengan tidak melakukan permintaan maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Semua pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.
KPK mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Bentuknya beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Praktik manipulasi data juga masih ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
