
Ilustrasi KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
Baca Juga:Satukan Tren Smart Home hingga Properti: Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026 Hadir Juni Ini
KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus dijalankan secara adil dan sesuai aturan agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, termasuk pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan, menjadi contoh dalam penerapan integritas dengan tidak melakukan permintaan maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Semua pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.
KPK mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Bentuknya beragam, mulai dari pungutan daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti adanya praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Praktik manipulasi data juga masih ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022