
Gejolak di intenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makain memanas semenjak adanya mutasi dan rotasi di tubuh lembaga antirasuah itu.
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata usai menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (6/1). Ketiga tempat yang digeledah diantaranya kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, akan melakukan penyitaan untuk selanjutnya ditelaah mengenai sejumlah barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Gunadharma Anugerah Soal Uang Proyek di Pemkot Batu
"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
Tim penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengenai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Ali.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama, Kristiawan. Dia juga dicecar soal pengetahuannya sebagai perantara penerimaan uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.
"Di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ungkap Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.
Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Ybh-8HJmecA

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
