Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Januari 2021 | 19.11 WIB

KPK Amankan Sejumlah Dokumen Perizinan Tempat Wisata di Batu

Gejolak di intenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makain memanas semenjak adanya mutasi dan rotasi di tubuh lembaga antirasuah itu. - Image

Gejolak di intenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makain memanas semenjak adanya mutasi dan rotasi di tubuh lembaga antirasuah itu.

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata usai menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (6/1). Ketiga tempat yang digeledah diantaranya kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, akan melakukan penyitaan untuk selanjutnya ditelaah mengenai sejumlah barang bukti yang diamankan.

Baca Juga: KPK Cecar Bos Gunadharma Anugerah Soal Uang Proyek di Pemkot Batu

"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.

Tim penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengenai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama, Kristiawan. Dia juga dicecar soal pengetahuannya sebagai perantara penerimaan uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

"Di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ungkap Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/Ybh-8HJmecA

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore