Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Januari 2020 | 05.07 WIB

KPK Tegaskan Ketuanya Tak Tersangkut Kasus Suap Ahmad Yani

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ketua KPK Firli Bahuri dianggap tidak terkait dalam kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Nama mantan Kapolda Sumatera Selatan itu sebelumnya masuk dalam sidang nota keberatan (eksepsi) Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

"Seperti kita ketahui, hari ini pembacaan eksepsi yang dalamnya terdapat bantahan dari terdakwa, bahwa penerimaan itu tidak terkait dengan Kapolda Sumsel yang saat ini merupakan Ketua KPK. Ini poinnya sebenarnya disitu. Tidak ada," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Ali menyatakan, surat dakwaan Ahmad Yani pun tidak ada kaitannya dengan Firli dalam perkara tersebut. Menurutnya, Firli tidak pernah menerima uang selama menjabat sebagai Kapolda Sumsel.

"Kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Kapolda, Ketua KPK saat ini," tegas Ali.

Sebelumnya, Firli juga telah menanggapi terkait namanya disebut dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.

"Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya," tegas Firli.

Kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyampaikan, terseretnya nama Firli Bahuri bermula dari perbincangan Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Vahlefi dengan Elfin.

Maqdir menyebut, pembicaraan Robi dengan Elfin kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya. Menurutnya, setelah melakukan perbincangan Elfin menghubungi ajudan Firli yang bernama Erlan.

"Elfin coba buka komunikasi dengan Erlan, Erlan dia terima komunikasi itu, tapi nggak ketemu, ini dipertanyakan di dalam BAP," terang Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir menegaskan kliennya Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp 22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Maqdir menyebut, komitmen fee itu merupakan inisiatif Efin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, termasuk upaya memberikan uang senilai USD 35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Maqdir pun mempermasalahkan hal ini, di menyebut hingga kliennya duduk di persidangan, Erlan tidak pernah diperiksa oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Karena kasus ini bergulir pada masa kepemimpinan Agus.

"Ini kan upaya proses pembusukan, karena bagaimana pun juga, pada 2017 itu ada kesepakatan antara pimpinan KPK, Kejaksaan Agung kalau ada masalah kan ada koordinasi, tapi prosedur ini tidak mereka lakukan, ini nggak benar," jelas Maqdir.

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore