
Mensos Juliari P Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB. Didampingi oleh sejumlah orang, Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi. Foto: Dery Ri
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mengamankan uang senilai Rp 14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. KPK menduga, adanya transaksi suap terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka penerima suap, diantaranya Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial Adi Wahyono (AW). Selain itu, KPK menetapkan Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, operasi senyap itu dilakukan lantaran adanya dugaan penerimaan suap yang diberikan oleh Ardian dan Harry selaku pihak swasta kepada Matheus, Adi Wahyono, dan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari.
Firli menjelaskan, uang senilai Rp 14,5 miliar itu terbagi pada beberapa jenis, diantaranya Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta," pungkas Firli.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Bansos, KPK Imbau Mensos Juliari Menyerahkan Diri
https://www.youtube.com/watch?v=6cVM1eYhLEg
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022