Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Desember 2019 | 06.18 WIB

Politikus Golkar Ini Sudah Lima Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu - Image

Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa penyidik KPK, beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Untuk kelima kalinya, Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu masuk dalam daftar saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Sedianya KPK memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi kasus suap, Jumat (6/12). Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Mekeng sama sekali tidak menyampaikan pemberitahuan perihal ketidakhadirannya pada pemeriksaan kali ini.

“Kali ini tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.

Seharusnya Mekeng menjalani pemeriksaan bagi tersangka atas nama Samin Tan alias SMT, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Pemanggilan terhadap Mekeng itu merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11, 16 dan 19 September, serta 8 Oktober 2019.

Pada panggilan pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir dengan alasan sakit tanpa menyampaikan surat keterangan dokter.  Dalam rangka penyidikan kasus itu pula KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan Mekeng ke dalam daftar cegah.

Pada persidangan kasus itu, Samin Tan pernah bersaksi bahwa Mekeng mempertemukannya dengan politikus Golkar Eni M Saragih selaku wakil ketua Kimisi VII DPR 2014-2019. Menurut Samin, pertemuan itu digelar di kantor Mekeng di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Eni didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin. Selanjutnya, Eni memakai uang itu untuk membiayai suaminya, Muhammad Al-Khadziq yang menjadi calon bupati pada Pilkada Temanggung 2018.

Samin memberikan uang kepada Eni untuk pengurusan PKP2B bagi PT AKT. KPK menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore