
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (I.C.Senjaya/Antara)
JawaPos.com - Kuasa Hukum Panca Trisna T, Dodi S. Abdulkadir membantah kliennya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Menurutnya, Panca menyerahkan diri atas kesadaran diri sendiri.
"Klien kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar," kata Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/7).
Dodi menuturkan, awalnya Panca membeli tanah dengan nomor SHM 568, 569, dan 805 dari Hendro Susanto selaku pemilik yang sah. Selanjutnya tanah tersebut dijual kembali ke PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.
"Sehingga klien kami adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum," imbuhnya.
Sebelum pembelian, Panca sudah terlebih dahulu mengecek tanah tersebut ke BPN melalui notaris Sri Widjaja. Hasilnya tanah yang dibeli bebas sengketa.
Dodi menyebut, ahli waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/Pn.Mks yang menyatakan Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.
Sementara itu, Panca dalam perkara ini didakwa bersama Hj. Sudami selaku Kasubsi Hak Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam putusan pengadilan, Sudami dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
"Sudah sepatutnya klien kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya klien kami melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk mencapai keadilan tersebut," pungkas Dodi.
Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah jika kliennya terlibat sebagai mafia tanah. Menurutnya, Panca hanyalah korban, sebab melakukan pembelian tanah dan menjualnya kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dikabarkan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Panca Trisna T. Dia diketahui telah divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus mafia tanah.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan penangkapan ini. Saat ini Panca sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai vonis.
"Betul sudah dieksekusi hari Minggu kemarin sama Tim Jaksa Kejari Makassar," kata Ketut kepada wartawan, Senin (20/6).

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
