Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juli 2022 | 02.33 WIB

Pengacara Panca Trisna Bantah Kliennya Ditangkap Tapi Menyerahkan Diri

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (I.C.Senjaya/Antara) - Image

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (I.C.Senjaya/Antara)

JawaPos.com - Kuasa Hukum Panca Trisna T, Dodi S. Abdulkadir membantah kliennya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Menurutnya, Panca menyerahkan diri atas kesadaran diri sendiri.

"Klien kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar," kata Dodi melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/7).

Dodi menuturkan, awalnya Panca membeli tanah dengan nomor SHM 568, 569, dan 805 dari Hendro Susanto selaku pemilik yang sah. Selanjutnya tanah tersebut dijual kembali ke PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.

"Sehingga klien kami adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum," imbuhnya.

Sebelum pembelian, Panca sudah terlebih dahulu mengecek tanah tersebut ke BPN melalui notaris Sri Widjaja. Hasilnya tanah yang dibeli bebas sengketa.

Dodi menyebut, ahli waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/Pn.Mks yang menyatakan Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

Sementara itu, Panca dalam perkara ini didakwa bersama Hj. Sudami selaku Kasubsi Hak Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam putusan pengadilan, Sudami dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

"Sudah sepatutnya klien kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya klien kami melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk mencapai keadilan tersebut," pungkas Dodi.

Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah jika kliennya terlibat sebagai mafia tanah. Menurutnya, Panca hanyalah korban, sebab melakukan pembelian tanah dan menjualnya kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dikabarkan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Panca Trisna T. Dia diketahui telah divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus mafia tanah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan penangkapan ini. Saat ini Panca sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai vonis.

"Betul sudah dieksekusi hari Minggu kemarin sama Tim Jaksa Kejari Makassar," kata Ketut kepada wartawan, Senin (20/6).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore