Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Januari 2021 | 18.55 WIB

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polri Tidak Under Estimate

Abu Bakar Ba - Image

Abu Bakar Ba

JawaPos.com - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Pembebasan ini seiring dengan habisnya masa penahanan Ba'asyir yang divonis 15 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi ihwal pembebasan Ba'asyir. "Polri tidak under estimate dan segala sesuatunya telah dipersiapkan secara matang," kata dia kepada wartawan, Rabu (6/1).

Rusdi menjelaskan, Polri tetap melakukan pemetaan keamaan dan memprediksi segala kemungkinan buruk. Dengan cara itu, maka segala bentuk ancaman kepada negara bisa diantisipasi.

"Setelah muncul prediksi tersebut, dipersiapkan cara-cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari ABB," imbuhnya.

Selain itu, Polri juga mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan program deradikalisasi kepada Abu Bakar Ba'asyir. Dengan begitu, paham radikal yang diaut Ba'asyir bisa dinetralisir melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, dan sosial-budaya.

Sebelumnya, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bakal menghirup bebas pada Jumat (8/1).

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (4/1).

Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Ba’asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah (JI) dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Karena itu, Ditjen PAS berkoordinadi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Berkoordinasi juga dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” pungkas Rika.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/Dzxk-UlOHTU

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore