
Ilustrasi Penyidik KPK. Malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi terkait dugaan kasus proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 - 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).
Sebelum mendekam di rumah tahanan KPK, kedua tersangka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK Kaclin C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," pungkas Lili.
Perkara ini turut menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang diduga menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Kasus Korupsi di Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT ANN di Surabaya
Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur. Dalam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=GW1Gy0jdo30
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
