
Terdakwa pembubuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Ahli hukum pidana Albert Aries dari kuasa hukum Richa
JawaPos.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku dalam keadaan yang tak menentu saat mendapat perintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sebagai bawahan yang berpanhkat jauh lebih rendah tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo.
"Saat saudara diperintahkan menembak, apa yang ada didalam benak saudara pada saat itu?," tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Saya tidak tahu lagi Yang Mulia," jawab Richard.
Richard menjelaskan, sebagai anggota polisi dengan pangkat terendah, hanya dilatih untuk menuruti perintah atasan. Tidak ada kegiatan mengalanisa secara mendalam.
"Saudara di kepolisiam adalah dengan pangkat Bharada. Di dalam pelatihan saudara, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?," tanya hakim.
"Betul," jawab Richard.
"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?," tanya lagi hakim.
"Betul," jawab Richard.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
