Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2023 | 21.08 WIB

Richard Mengaku Hanya Diajarkan Menuruti Perintah, Bukan Menganalisa

Terdakwa pembubuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Ahli hukum pidana Albert Aries dari kuasa hukum Richa - Image

Terdakwa pembubuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Ahli hukum pidana Albert Aries dari kuasa hukum Richa

JawaPos.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku dalam keadaan yang tak menentu saat mendapat perintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sebagai bawahan yang berpanhkat jauh lebih rendah tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo.

"Saat saudara diperintahkan menembak, apa yang ada didalam benak saudara pada saat itu?," tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

"Saya tidak tahu lagi Yang Mulia," jawab Richard.

Richard menjelaskan, sebagai anggota polisi dengan pangkat terendah, hanya dilatih untuk menuruti perintah atasan. Tidak ada kegiatan mengalanisa secara mendalam.

"Saudara di kepolisiam adalah dengan pangkat Bharada. Di dalam pelatihan saudara, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?," tanya hakim.

"Betul," jawab Richard.

"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?," tanya lagi hakim.

"Betul," jawab Richard.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore