
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Humas Polda Papua/Antara
JawaPos.com–Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau, 25, anggota KNPB Intan Jaya yang selama ini bertugas mencari senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) ditangkap. Nataniel ditangkap pada Senin (4/1) sekitar pukul 17.30 WIT, di depan Kampus Universitas Yapis Jayapura.
”Penangkapan dilakukan berdasar daftar pencarian orang Nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan laporan polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi,” kata Waterpauw seperti dilansir dari Antara di Jayapura, Selasa (5/1).
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Papua di Jayapura. Dari catatan kepolisian, Nataniel Tipagau, pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
Pada saat dilakukan penindakan, lanjut Waterpauw, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi kaliber 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai Rp 1,110 juta. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan motor.
Pada 12 November 2020, tersangka kembali melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Kabupaten Nabire dan kembali berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar ditangkap.
”Tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya, aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II, dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021,” papar Waterpauw.
Dia menambahkan, saat ditangkap disita satu unit handphone, empat buah flashdisk, dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada bupati Paniai. Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0p63K3Chcpw

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
