
Photo
JawaPos.com – Bareskrim Polri menangkap Ustad Maheer At Thuwailibi alias Soni Ernata (SE). Dia dikenal sebagai pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. SE kerap bersikap keras di media sosial dan sempat perang twit dengan sejumlah pihak.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, pemilik akun Twitter Ust Maheer At Thuwailibi Official dengan inisial SE ditangkap kemarin (3/12) sekitar pukul 04.00 di rumahnya, Cimanggu Wates, Bogor, Jawa Barat. Saat ini SE masih menjalani pemeriksaan.
’’Penangkapan terkait dengan dugaan pidana penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok,’’ kata Awi kemarin.
SE diduga melanggar pasal 45 ayat 2 UU 11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. ’’Ditangkap berdasar laporan nomor LP/B/06/77/XI/2020 dengan pelapor WN, seorang warga Nahdlatul Ulama (NU),’’ ujarnya.
SE telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam atau sehari untuk memutuskan melakukan penahanan atau tidak. ’’Kita tunggu keputusan penyidik,’’ kata Awi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima barang bukti. Yakni, empat handphone dan satu kartu identitas. ’’Saat ini masih diperiksa dan sebelumnya dilakukan swab test. Belum diketahui hasilnya,’’ paparnya. Awi tidak memerinci cuitan yang membuat SE ditangkap.
Sebagaimana diketahui, SE memang aktif di Twitter untuk mengomentari hal-hal tentang Rizieq Syihab. Bahkan, dia sempat berseteru dengan Nikita Mirzani karena dinilai menyinggung Rizieq.
Namun, merujuk pada penangkapan berdasar laporan seorang warga NU, ada dugaan SE diamankan karena cuitan terkait dengan Habib Luthfi bin Yahya. SE berkomentar cukup sinis terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan SE. Apalagi jika dibandingkan dengan beberapa kasus lain. ’’Banyak yang sudah dilaporkan umat Islam karena ujaran kebencian,’’ tegasnya.
Aziz menyebut nama Ade Armando yang pernah berstatus tersangka. Namun, dia tidak mengatakan secara tegas ketidakadilan dengan penangkapan SE.
Sebagaimana diketahui, Ade Armando pernah menjadi tersangka. Namun, perkaranya di-SP3 atau dihentikan. Lalu, ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 itu dengan putusan yang membuat Ade berstatus tersangka. Saat ini belum diketahui kelanjutan kasus tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gEERRGWkiOk

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
