Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2020 | 19.13 WIB

Eks Politikus Nasdem Didakwa jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI) - Image

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)

JawaPos.com - Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya, didakwa turut serta menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Andi Irfan didakwa turut membantu menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata jaksa penuntut umum (JPU) Didi Kurniawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Andi Irfan Jaya didakwa menyerahkan USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra yang saat itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus hak tagih (cessie) Bank Bali bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara.

Uang dugaan suap yang dijanjikan USD 1 juta oleh Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung. Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa Didi.

Andi Irfan Jaya terseret dalam pusaran kasus skandal Djoko Tjandra berawal pada 22 November 2019 ketika dihubungi oleh Pinangki untuk pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu kemudian terjadi pada 25 Novemver. Kala itu, yang menemui Djoko Tjandra adalah Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Mereka berangkat bersama dari Bandara Soekarno Hatta.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Lantas Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan ke dalam ruang persidangan PN Tipikor Jakarta. Andi Irfan menjalani sidang dari rumah tahanan (Rutan) KPK Jakarta melalui virtual.

https://www.youtube.com/watch?v=2Td_lu0UmtM

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore