
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10). (ridwan)
JawaPos.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Rizal mengaku telah menyerahkan banyak dokumen ke penyidik lembaga antirasuah. Namum, dia enggan menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang diserahkan ke penyidik.
"Oh banyak (dokumen) sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini," kata Rizal di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Kepada awak media, Rizal menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika kembali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
"Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. saya kira cukup nanti silakan tanya di dalam," tukas Rizal.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
