
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro Jakti, saat diperiksa KPK
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penerbitan surat-surat dan pihak-pihak yang terkait dengan hal itu. Penyidik KPK mendalami peran mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait surat-surat yang diterbitkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi sebagai Menko Perekonomian RI sekaligus sebagai Ketua KKSK 2001-2004. Di antaranya surat-surat yang diterbitkan KKSK saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7).
Pemeriksaan Dorodjatun pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (2/7), yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Menteri era Presiden RI Megawati Soekarnoputri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Usai diperiksa, Dorodjatun memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini. Dorodjatun meminta awak media menanyakannya kepada KPK.
"Tanya KPK saja lah, pokoknya selesai pemeriksaan sebagai saksi saja," ucap Dorodjatun keluar dari ruang penyidik KPK.
Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam kasus BLBI tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
