Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2019 | 22.13 WIB

Dorodjatun Kuntjoro Jakti Dicecar soal Surat-surat Keluaran KKSK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro Jakti, saat diperiksa KPK - Image

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Dorodjatun Kuntjoro Jakti, saat diperiksa KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penerbitan surat-surat dan pihak-pihak yang terkait dengan hal itu. Penyidik KPK mendalami peran mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait surat-surat yang diterbitkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi sebagai Menko Perekonomian RI sekaligus sebagai Ketua KKSK 2001-2004. Di antaranya surat-surat yang diterbitkan KKSK saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/7).

Pemeriksaan Dorodjatun pada Kamis ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (2/7), yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Menteri era Presiden RI Megawati Soekarnoputri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Usai diperiksa, Dorodjatun memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini. Dorodjatun meminta awak media menanyakannya kepada KPK.

"Tanya KPK saja lah, pokoknya selesai pemeriksaan sebagai saksi saja," ucap Dorodjatun keluar dari ruang penyidik KPK.

Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam kasus BLBI tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore